Perselisihan Tiga Pihak Terkait Tanah JK di Makassar, Mulyono Terlibat

Perselisihan Tiga Pihak Terkait Tanah JK di Makassar, Mulyono Terlibat

Ketegangan di Atas Lahan Jusuf Kalla

Makassar, 9 November 2025 – Sengketa tanah yang melibatkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) semakin memanas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengonfirmasi bahwa ada tiga pihak yang bersengketa atas lahan yang diklaim milik JK di Makassar. Salah satu nama yang mencuat dalam sengketa ini adalah Mulyono, yang diduga memiliki klaim atas lahan tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh, lahan yang menjadi sengketa ini memiliki nilai strategis dan ekonomis yang tinggi. Hal ini membuat sengketa ini semakin kompleks, mengingat adanya kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat.

Identitas Pihak yang Bersengketa

Selain Jusuf Kalla, dua pihak lainnya yang terlibat dalam sengketa ini adalah Mulyono dan pihak ketiga yang belum diungkapkan identitasnya. Mulyono, yang dikenal sebagai pengusaha lokal, mengklaim bahwa ia memiliki hak atas lahan tersebut berdasarkan dokumen yang ia miliki.

Jusuf Kalla, yang juga merupakan pendiri PT Hadji Kalla, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan telah memiliki sertifikat resmi dari pemerintah. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba mengklaim lahan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN melalui juru bicaranya menyatakan bahwa mereka akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait klaim yang diajukan oleh ketiga pihak. “Kami akan meneliti semua dokumen yang ada dan memastikan bahwa hak atas tanah ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, kementerian juga mengingatkan semua pihak untuk tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat memperburuk situasi. “Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan masalah ini secara damai,” tambahnya.

Potensi Dampak Sosial dan Ekonomi

Sengketa tanah ini tidak hanya berdampak pada pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga dapat mempengaruhi masyarakat sekitar. Lahan yang disengketakan terletak di lokasi strategis yang berpotensi untuk pengembangan ekonomi lokal. Jika sengketa ini tidak segera diselesaikan, dapat menghambat investasi dan pengembangan infrastruktur di daerah tersebut.

Pengamat hukum tanah, Dr. Ahmad Rizal, mengatakan bahwa sengketa tanah seperti ini sering kali melibatkan kepentingan yang lebih besar. “Sangat penting bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat,” ujarnya.

Kesimpulan

Sengketa tanah yang melibatkan Jusuf Kalla dan Mulyono di Makassar menunjukkan betapa kompleksnya masalah pertanahan di Indonesia. Dengan adanya tiga pihak yang bersengketa, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat segera mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan semua pihak dan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top